PKS Ogah Izinkan Napi Hukuman Percobaan Jadi Calon Kepala Daerah

PKS Ogah Izinkan Napi Hukuman Percobaan Jadi Calon Kepala Daerah
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usul tentang diizinkannya narapidana yang menjalani hukuman percobaan maju sebagai calon kepala daerah di pilkada. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, semua pihak mestinya berpikir jernih dan bijaksana.

Menurutnya, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Karenanya, sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.

"Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum?” kata Jazuli di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (1/9).

Karenanya, ia menolak wacana tentang diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah. Sebab, masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum.

Politikus dari daerah pemilihan Banten III itu menambahkan, kepala daerah sebagai pemimpin dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan bagi daerahnya. Jika kepala daerah berstatus terpidana meskipun hanya percobaan, maka dikhawatirkan rakyat pun tak percaya.

"Kita ingin membengun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja," tegas Jazuli.

Selain itu Jazuli menegaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah secara tegas mensyaratkan calon kepala daerah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya lebih dari  lima tahun penjara. Sementara hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP.(fat/jpnn)

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usul tentang diizinkannya narapidana yang menjalani hukuman percobaan maju sebagai calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News