PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:35 WIB

PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
Menurut Hidayat, Ormas diperbolehkan menerima dana asing. Namun mereka harus mempertanggungjawabkan dana itu. "Harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab," ucapnya.
Baca Juga:
Dia menerangkan, beragam jenis perkumpulan yang sudah menjadi tradisi di Indonesi seperti arisan, orang-orang yang berkumpul hobi perkutut, hobi gowes, dan majelis taklim tidak masuk dalam RUU Ormas.
Hidayat menyatakan, Serikat Pekerja yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali. "UU ini mengatakan segala bentuk yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar lagi sehingga tidak ada masalah dengan rekan pekerja," ujarnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan