Please, Jangan Gantung Status Guru Non PNS

“Mereka (pengawas) saya tugaskan buat profil sekolah. Salah satu tujuannya supaya rasio kebutuhan guru bisa lebih jelas,” kata Sigit.
Program tersebut sambung dia, juga akan mempercepat kejelasan guru non PNS yang saat ini masih menggantung. Sedangkan mekanisme pengangkatannya sepenuhnya menjadi kewenangan antara sekolah dengan guru bersangkutan, dengan kurun waktu masa kontrak satu tahun.
“Jadi tenaga itu nantinya distop, atau jika nantinya diperlukan lalu diangkat kembali, bukan kewenangan kepala dinas,” tegasnya.
Selain mempercepat kejelasan status, soal gajinya pun, kata dia, sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Kaltara dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Secara prosedur pencairan dana sekolah harus mengajukan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Selanjutnya anggaran tersebut akan disalurkan ke masing-masing sekolah dengan catatan laporan kegiatan sebelumnya sudah masuk.
“Prinsipinya uangnya sudah ada, hanya realisasinya menunggu itu (kejelasan status,Red.),” sebutnya.(isl/ana)
Sejak peralihan kewenangan pengelolaan SMA/sederajat dari kabupaten ke provinsi per 1 Januari 2017, hingga saat ini status sekira 300 guru
Redaktur & Reporter : Budi
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?