Please, Jangan Gantung Status Guru Non PNS

Please, Jangan Gantung Status Guru Non PNS
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Mereka (pengawas) saya tugaskan buat profil sekolah. Salah satu tujuannya supaya rasio kebutuhan guru bisa lebih jelas,” kata Sigit.

Program tersebut sambung dia, juga akan mempercepat kejelasan guru non PNS yang saat ini masih menggantung. Sedangkan mekanisme pengangkatannya sepenuhnya menjadi kewenangan antara sekolah dengan guru bersangkutan, dengan kurun waktu masa kontrak satu tahun.

“Jadi tenaga itu nantinya distop, atau jika nantinya diperlukan lalu diangkat kembali, bukan kewenangan kepala dinas,” tegasnya.

Selain mempercepat kejelasan status, soal gajinya pun, kata dia, sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Kaltara dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Secara prosedur pencairan dana sekolah harus mengajukan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Selanjutnya anggaran tersebut akan disalurkan ke masing-masing sekolah dengan catatan laporan kegiatan sebelumnya sudah masuk.

“Prinsipinya uangnya sudah ada, hanya realisasinya menunggu itu (kejelasan status,Red.),” sebutnya.(isl/ana)


 Sejak peralihan kewenangan pengelolaan SMA/sederajat dari kabupaten ke provinsi per 1 Januari 2017, hingga saat ini status sekira 300 guru


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News