Pledoi Eks Bos BUMD Sumsel: Saya Kambing Hitam, yang Bertanggung Jawab Masih Bebas

Pledoi Eks Bos BUMD Sumsel: Saya Kambing Hitam, yang Bertanggung Jawab Masih Bebas
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, PALEMBANG - Kerja sama PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa bukanlah tindak pidana dan tidak menyebabkan kerugian negara.

Demikian inti dari pledoi terdakwa Yaniarsyah Hasan yang berjudul "Tempatku Bukan Disini, Saya Bukan Koruptor, Saya Seorang Investor, Saya Seorang Profesional, Saya Hanya Kambing Hitam".

Dalam nota pembelaan tersebut dia mengutip pandangan dari empat pakar hukum yang telah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, yakni Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum., dan Prof. Akhmad Syakhroza, SE, MAFIS., CA, CRGP, Ph.D.

"Para ahli hukum tersebut telah memberikan pendapat/opini hukum dan keterangan sebagai Ahli dalam perkara ini, yang pokoknya perkara PDPDE Sumsel bukanlah perkara pidana dan tidak ditemukan adanya keuangan negara atau kerugian negara," tegas Yaniarsyah dalam pledoinya.

Sebagai bos PDPDE Sumsel, Yaniarsyah pernah dianugerahi Satyalancana Wira Karya oleh presiden.

Putra asli Sumsel itu juga meraih sejumlah penghargaan bergengsi lain sepanjang kariernya, termasuk gelar CEO BUMD Terbaik 2017.

“Saya seorang profesional dan selalu memiliki integritas tinggi dalam melakukan pekerjaan saya, ayah dan ibu saya mengajari jangan ambil yang bukan hakmu. Dan ini selalu jadi pengingat saya dalam bekerja,” tegas dia.

Merasa dijadikan kambing hitam, Yaniarsyah menegaskan tidak pernah lakukan semua yang dituduhkan jaksa. Dia mengaku tidak menandatangani MoU, JV Agreement, pendirian PT. PDPDE GAS, dan penjualan saham PT DKLN.

"Semua dokumen terkait dan akta-akata yang berhubungan dengan hal tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT DKLN Sdr Said August Putera," lanjut dia.

Sebagai bos PPDE Sumsel, Yaniarsyah pernah dianugerahi Satyalancana Wira Karya oleh presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News