PLN Bakal Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan yang Terdampak Pemadaman

PLN Bakal Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan yang Terdampak Pemadaman
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah) dalam jumpa pers di Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8). Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan. Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW," ujar Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani.

Sementara itu terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

BACA JUGA: Menteri Rini Diminta Mundur

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Saat ini PLN kata Sripeni sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ucap Sripeni.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News