PLN Hapus Batas Tarif

Untuk 1,7 Juta Pelanggan Bisnis

PLN Hapus Batas Tarif
PLN Hapus Batas Tarif
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) tidak lagi mengenakan sistem pembatasan (capping) Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 18 persen batas atas maupun bawah mulai bulan Oktober 2010. Namun kebijakan itu berlaku untuk pelanggan bisnis, bukan pelanggan industri.

"Pelanggan bisnis tidak lagi dikenai capping karena tidak banyak yang over (lebih) 18 persen (akibat kenaikan TDL)," ujar Direktur Investasi dan Manajemen Resiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin di kantor pusat PLN, selasa (5/10).

Kebijakan itu dihitung sejak pemakaian listrik bulan Oktober 2010. Dengan begitu, hanya pelanggan industri yang dikenai capping 18 persen.

           

Sejak Juli 2010, PLN menerapkan capping kenaikan dan penurunan tagihan rekening listrik maksimum 18 persen dari rekening sebelumnya. Artinya, kenaikan tagihan PLN tidak akan melebihi dari 18 persen dibandingkan tarif lama.

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) tidak lagi mengenakan sistem pembatasan (capping) Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 18 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News