PLN Hapus Batas Tarif

Untuk 1,7 Juta Pelanggan Bisnis

PLN Hapus Batas Tarif
PLN Hapus Batas Tarif
Penurunan tagihan PLN juga tidak akan kurang dari 18 persen dibandingkan tarif lama. Dengan demikian terdapat capping antara 82 persen sampai dengan 118 persen. Jika perhitungan tarif baru dibanding tarif lama hasilnya kurang dari 82 persen makan ditagihkan 82 persen dan jika perhitungan tarif baru dibanding tarif lama hasilnya lebih dari 118 persen maka ditagihkan 118 persen.

     

Menurut Murtaqi, dihapusnya sistem capping untuk pelanggan bisnis ini karena usulan dari para pelaku bisnis, khususnya pengusaha mal yang terkena dampak disparitas tarif setelah adanya capping batas atas 18 persen maupun capping batas bawah 18 persen. "Sebelum Lebaran lalu kami memang sudah?sounding (pembahasan) dengan pelaku bisnis," lanjutnya.

     

Para pelaku bisnis menilai, adanya capping justru menimbulkan disparitas tarif yang jauh antara yang terkena capping atas dengan yang terkena capping bawah. Pelaku bisnis mengeluhkan adanya perbedaaan tarif yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan. "Disparitasnya untuk yang bayar capping atas (naik) bisa sekitar Rp 700 per Kwh, sementara capping bawah (turun) Rp 950 per Kwh," tuturnya.

     

Oleh karena itu PLN dan pelaku bisnis melakukan perhitungan yang tepat untuk mengatasi masalah itu. Penghilangan perhitungan secara sistem capping itu, lanjut Murtaqi, merupakan langkah pertama untuk mengatasi masalah disparitas. "Tanpa capping ini, pelanggan bisnis nanti akan membayar sesuai dengan TDL 2010 yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2010 yaitu sekitar Rp 800 per Kwh," kata dia.

     

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) tidak lagi mengenakan sistem pembatasan (capping) Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 18 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News