PLN: Invoice Penagihan Listrik Diberikan Setiap Bulan, Begini Caranya
7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)
8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah
9. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya
10. Pajak Penambahan Nilai
Untuk mendapatkan invoice tersebut, pelanggan bisa mendaftarkan alamat email ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi menuturkan pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan.
Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.
“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen," tutur Agung.
Untuk mendapatkan invoice penagihan listrik setiap bulannya, pelanggan bisa mendaftar secara mudah.
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- PLN Pamer Mobil Berteknologi Canggih di PEVS 2024, Bisa Menempuh Jarak 700 Km
- Dinilai Berpertasi, Wuling Motors Sabet Penghargaan Bergengsi
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali