Plt Gubernur Harus Jatuhkan Sanksi pada Plh Wako Medan

Plt Gubernur Harus Jatuhkan Sanksi pada Plh Wako Medan
Plt Gubernur Harus Jatuhkan Sanksi pada Plh Wako Medan

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersuara keras atas sikap Pelaksana Harian Wali Kota Medan Syaiful Bahri yang menandatangani persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, dengan mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, langkah Syaiful melanggar aturan. Karena sebagai Plh Syaiful tidak diperkenankan membuat kebijakan strategis termasuk mengesahkan perda.

“Itu tidak dibenarkan. Ada sanksinya, antara lain Perda-nya akan dibatalkan,” ujar Sumarsono kepada JPNN, Jumat (18/9).

Saat ditanya apa sanksi yang dapat dijatuhkan pada Syaiful dan siapa yang menjatuhkannya, Sumarsono menegaskan Kemendagri akan segera membuat surat teguran kepada Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

“Kemdagri akan membuat teguran kepada gubernur, agar melakukan langkah-langkah membina dan memanggil. Enggak boleh itu. Jadi sanksinya diberikan oleh gubernur. Kecuali (yang melakukan pelanggaran,red) gubernur, maka yang menjatuhkan sanksi Kemendagri,” ujarnya.

Selain sanksi, Sumarsono beberapa waktu lalu juga menyatakan perda yang telah ditandatangani Syaiful terancam dibatalkan.

"Jadi nanti akan dievaluasi terlebih dahulu oleh provinsi. Kalau (perda,red) ditegaskan oleh Plh, maka pasti dikembalikan. Nah kalau misalkan juga disahkan oleh provinsi, maka tujuh hari setelah itu dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali. Jadi kami beri feed back," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Medan bersama Plh Wali Kota Medan Syaiful Bahri, mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Senin (14/9) kemarin.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersuara keras atas sikap Pelaksana Harian Wali Kota Medan Syaiful Bahri yang menandatangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News