PM Ismail Sabri Akui Malaysia Lembek kepada Perusak Lingkungan

PM Ismail Sabri Akui Malaysia Lembek kepada Perusak Lingkungan
PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Foto: ANTARA/Raffiudin

Sebelumnya, Ismail Sabri dalam sambutannya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang bertema Hanya Satu Bumi, kembali memaparkan rencana aksi dan upaya mitigasi pemerintah untuk jangka pendek dan jangka panjang dalam menghadapi perubahan iklim global.

Ia mengatakan target pemerintah termasuk meningkatkan pangsa kapasitas energi terbarukan menjadi 31 persen dan tingkat daur ulang 40 persen pada tahun 2025, selain mempertahankan setidaknya 50 persen tutupan hutan negara.

Untuk mendorong agenda hijau negara, Ismail Sabri mengatakan pemerintah juga menetapkan target untuk mencapai status negara netral karbon melalui 12th Malaysia Plan (12MP), target Sustainable Malaysia 2030 dan pembebasan bea masuk, cukai dan pajak penjualan untuk kendaraan listrik.

“Komitmen negara melalui investasi nol atau rendah karbon dan teknologi hijau diharapkan dapat menarik investor untuk menjadikan Malaysia sebagai tujuan hub investasi hijau,” katanya.

Ismail Sabri juga mengapresiasi upaya masyarakat sekitar yang berupaya mengembangkan lingkungannya menjadi lebih hijau seperti yang dilakukan melalui proyek komunitas Kebun-kebun Bangsar dan Kebun-kebun Kerinchi di ibu kota.

Yang menarik, kebun-kebun sayur ini dikelola dengan dana masyarakat sendiri untuk mendidik dan mendorong keterlibatan masyarakat dengan hasil panen yang juga dibagikan kepada mereka yang kurang mampu.

“Konsep pemberdayaan masyarakat inilah yang ingin saya kembangkan untuk mewujudkan agenda hijau negara. Oleh karena itu, saya ingin instansi-instansi terkait dapat membantu, terutama memfasilitasi dan memberikan bantuan yang diperlukan,” ujar dia.

Sementara itu, Perdana Menteri mengatakan pemerintah juga telah memberikan mandat Amanah Warisan Negara (AWAN), untuk melestarikan, mengelola, dan mengoperasikan Taman Tugu.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan pelanggaran lingkungan perlu ditangani dengan undang-undang (UU) yang lebih tegas

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News