PN Bandung Tolak Adili Perkara PT CKP
Rabu, 30 November 2016 – 16:01 WIB

Ilustrasi. Foto IST
“CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP, kami melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo,” tukas Fatir.
Saat ini, kata Fatir, CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB.
"CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," katanya.(chi/jpnn)
BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima. Majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan