PN Bandung Tolak Adili Perkara PT CKP

PN Bandung Tolak Adili Perkara PT CKP
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut. Di mana Singapore International Arbitration Centre merupakan lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham.

“Kami mengaperesiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M. Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP).

Fathir menjelaskan bahwa awal perkara ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Namun, dalam pelaksanaannya, telah terjadi setidaknya tiga wanprestasi dalam proses jual-beli saham tersebut.

“Wanprestasi pertama adalah bahwa Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP,” jelas Fathir.

Ia menambakan bahwa masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan.

Fathir menerangkan bahwa selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi.

Akibatnya menyebabkan CKP tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi.

Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda yaitu dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi.

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima. Majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News