PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:14 WIB

PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat yang ada di Universitas Trisakti. “Ini aneh, ada apa dengan PN Jakarta Barat, padahal mereka menyatakan tidak ada eksekusi kepada kami, tetapi surat eksekusi tanggal 29 Februari muncul kepada Thoby,” ungkap Utomo di Jakarta, Kamis (1/3).
Sementara, pihak Yayasan dan kepolisian yang seharusnya dapat surat pemberitahuan justru tidak menerimanya.
Baca Juga:
Menurut Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim, hal tersebut yang menjadi salah satu penyebab gagalnya proses eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan