PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum

Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti

PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat yang ada di Universitas Trisakti.

Sementara, pihak Yayasan dan kepolisian yang seharusnya dapat surat pemberitahuan justru tidak menerimanya.

 

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim, hal tersebut yang menjadi salah satu  penyebab  gagalnya proses eksekusi.

“Ini aneh, ada apa dengan PN Jakarta Barat, padahal mereka menyatakan tidak ada eksekusi kepada kami, tetapi surat eksekusi tanggal 29 Februari muncul kepada Thoby,” ungkap Utomo di Jakarta, Kamis (1/3).

JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News