PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:14 WIB
Menurutnya, ini merupakan pelecehan besar-besaran kepada lembaga hukum tertinggi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memerintahkan eksekusi, juga kepada kepolisian.
“Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH kepada Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Apalagi, lanjut Utomo, pihak Rektorat dinilai telah melakukan pembohongan publik karena menyatakan dengan kegagalan eksekusi itu, maka Trisakti dideklarasikan menjadi negeri. “Soal PTN itu guyonan Thoby, karena UU pendidikan tidak memungkinkan itu. Kami tetap mengimbau agar jangan termakan provokasi Thoby,” imbuhnya.
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta