PN Jakpus Pastikan Juniver Girsang Ketua Peradi yang Sah

PN Jakpus Pastikan Juniver Girsang Ketua Peradi yang Sah
Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon terkait jabatan ketua umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Putusan tersebut makin mengukuhkan Juniver Girsang sebagai ketua umum yang sah dan Hasanuddin Nasution sebagai sekretaris jenderal.

Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu.

Pihak Peradi di bawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan sembilan belas bukti surat dan lima saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.

Semua alat bukti menunjukkan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26 Maret - 27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan, serta peserta yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku ketua periode 2015 - 2020.

Koordinator Tim Advokasi Peradi Patra M Zen mengapresiasi putusan tersebut. "Majelis hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi," ungkap Patra.

Juniver Girsang sendiri menyatakan bahwa putusan hari ini amat beralasan dan berdasar hukum. "Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional," tegas Juniver. (tan/jpnn)


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat makin mengukuhkan Juniver Girsang sebagai ketua umum DPN Peradi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News