PN Jaksel Batalkan Penyidikan KPK atas Mantan Wako Makassar

PN Jaksel Batalkan Penyidikan KPK atas Mantan Wako Makassar
Mantan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat berpelukan dengan keluarga dan kerabat usai usai sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5). Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan Ilham. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin untuk mempersoalkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratna sebagai tersangka. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan KPK tak punya cukup bukti untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Selasa (12/5), Hakim Yuningtyas menyatakan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan. Karenanya, penyidikan dianggap tidak sah.

“Dalam persidangan termohon (KPK, red) tidak bisa membuktikan dua alat bukti itu. Oleh karena itu, maka hakim dalam pertimbangannya memutuskan penetapan tersangka Ilham Arief Siradjuddin tidak sah secara hukum,” kata Yuningtyas saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya KPK pada 7 Mei 2014 lalu menjerat Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDAM Kota Makassar. Politikus Partai Demokrat itu dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar.

Tersangka lain dalam kasus itu adalah Hengky Wijaya, direktur utama di PT Traya Tirta Makassar. Keduanya dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(jpnn)

 


JAKARTA –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News