PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
Terkait Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi di Chevron
Selasa, 04 Desember 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan pada prinsipnya merupakan sidang cepat. Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"(Untuk putusan praperadilan) tidak tersedia upaya banding," kata Humas PN Jakarta Selatan, M Samiadji, saat dihubungi wartawan Selasa (4/12). Pernyataan Samiadji itu terkait rencana Kejaksaan Agung yang akan mengajukkan banding atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan para tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Baca Juga:
Samiadji menegaskan, jika praperadilan bisa dilawan dengan banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali, maka artinya prinsip persidangan cepat sudah tak ada lagi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan praperadilan tersangka korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fattah. Hakim tunggal Suko Harsono menyebut penetapan tersangka Bachtiar tak sah, karena kejaksaan tak bisa menunjukan bukti cukup yang mendasari penetapan tersangka tersebut.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia