PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

"Artinya, secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.

Umpamanya, kata dia, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.

"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.

Haruno menambahkan, apabila perkara Alvin Lim sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tentu kejaksaan tinggal mengeksekusi saja jika yang bersangkutan terbukti bersalah atau bebas.

"Kalau sudah inkracht kan tinggal dilaksanakan saja. Kalau dia harus masuk, ya masuk. Kalau dia bebas, ya dibebaskan. Kenapa dia (jaksa) mengajukan lagi dengan nama terdakwa yang sama (Alvin Lim)? Kalau sudah diputus ya sudah, ngapain kirim kembali. Kecuali, dalam perkara yang lain," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News