PN Jaksel Pastikan Tidak Ada Sterilisasi Saat Sidang Vonis Sambo & Putri Besok

PN Jaksel Pastikan Tidak Ada Sterilisasi Saat Sidang Vonis Sambo & Putri Besok
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyiagakan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Sabtu (11/2).

Nurma menyebut penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.

Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2).

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," kata perwira pertama Polri itu.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Eks Kadiv Propam Polri disebut otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer yang juga terdakwa dalam perkara ini untuk menembak Brigadir J.

PN Jaksel pastikan tidak ada sterilisasi menjelang sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News