PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut

PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
Majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajutkan HITS dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Parbulk. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

Dalam perkara tersebut HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada tanggal 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasian HITS dan anak perusahaannya tertanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen.

Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun terhadapnya, sehingga Putusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum.

Atas dasar itu, HITS sepatutnya tunduk pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010.

Namun faktanya, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut.

Ini bukan pertama kali HITS menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri.

Berdasarkan Laporan Tahun HITS 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd) sebesar USD 170 juta ditambah bunga pre-judgment sejak 18 Agustus 2014 hingga 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33 persen per tahun untuk HITS dan 0,5 persen untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33 persen untuk HITS dan HTK.

HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD 200.000 dan SGD 137.608.

PN Jaksel menolak eksepsi yang diajutkan Humpuss Intermoda (HITS) dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Parbulk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News