PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI
Senin, 18 Januari 2021 – 16:38 WIB

Suasana di ruang sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Persidangan tersebut tak berlangsung lama, hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.
Sebab, dalam persidangan hakim hanya menyatakan kalau sidang ditunda, hakim pun sempat menanyakan alasan pihak Termohon atau polisi tak hadir pada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.
"Ini kemana (pihak Termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (Pemohon)?" ungkap hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memang sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan mengatakan tak bisa hadir dalam persidangan perdana itu. Pasalnya, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1)
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto