PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI
Suasana di ruang sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Persidangan tersebut tak berlangsung lama, hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. 

Sebab, dalam persidangan hakim hanya menyatakan kalau sidang ditunda, hakim pun sempat menanyakan alasan pihak Termohon atau polisi tak hadir pada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.

"Ini kemana (pihak Termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (Pemohon)?" ungkap hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memang sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan mengatakan tak bisa hadir dalam persidangan perdana itu. Pasalnya, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News