PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI
Senin, 18 Januari 2021 – 16:38 WIB
Persidangan tersebut tak berlangsung lama, hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.
Sebab, dalam persidangan hakim hanya menyatakan kalau sidang ditunda, hakim pun sempat menanyakan alasan pihak Termohon atau polisi tak hadir pada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.
"Ini kemana (pihak Termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (Pemohon)?" ungkap hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memang sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan mengatakan tak bisa hadir dalam persidangan perdana itu. Pasalnya, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1)
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan