PNG Bentuk Tim Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Jumat, 22 Februari 2013 – 22:57 WIB

PNG Bentuk Tim Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Djoko merupakan buron kasus cessie Bank Bali yang kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Mantan Dirut PT Era Giat Prima ini juga diganjar hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Ditambah denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan tambahan, serta tabungannya di Bank Bali senilai Rp546 miliar disita untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Proses pembatalan kewarganegaraan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mulai dilakukan pemerintah Papua Nugini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan