PNRI Resmi Ajukan Banding
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:45 WIB

PNRI Resmi Ajukan Banding
Atas putusan tersesebut, KPPU kemudian menghukum PNRI dengan membayar denda sebesar Rp 20 miliar, sementara PT Astra Graphia di denda Rp 4 miliar. Sidang KPPU digelar setelah sebelumnya dilaporkan oleh PT.BUmi Lestari, anggota Konsorsium Lintas Peruri yang kalah dalam tender.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar