PNS Boleh jadi Kades tapi...
Jumat, 04 Desember 2015 – 20:35 WIB
Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 UU 32/2014 tentang Pemda. Pernyataan kepala BKN sesuai dengan PP 45/2007, pasal 14. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh PNS termasuk guru bisa menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Hanya saja sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran