PNS Boleh jadi Kades tapi...

PNS Boleh jadi Kades tapi...
PNS. Foto: dok.JPNN

Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 UU 32/2014 tentang Pemda. Pernyataan kepala BKN sesuai dengan PP 45/2007, pasal 14. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Seluruh PNS termasuk guru bisa menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Hanya saja sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News