PNS Bolos, Gaji Dipotong 2 Persen
Sabtu, 05 Juni 2010 – 07:49 WIB
EMPAT LAWANG – Beragam cara dilakukan Pemkab Empat Lawang untuk menegakkan kedisiplinan PNS Empat Lawang. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan PNS mengisi absen elektronik, pengaturan PNS dinas luar dan lainnya, namun hasilnya tak maksimal. Tindakan tegas kembali diberlakukan. Untuk diketahui, Pemkab Empat Lawang sedang menjajaki pembuatan perda (peraturan daerah) aturan kedisiplinan PNS. Ini untuk meningkatkan tarap kedisiplinan abdi negara di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati. ”Kita akan konsultasi dengan Mendagri, jika tak bertentangan kita bakal menjajaki pembuatan perda disiplin PNS,” ujar Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) SE MM.
”Kita akan memotong 2 persen gaji PNS yang tidak masuk dihitung setiap harinya. Jadi kalau tak masuk 4 hari dipotong 8 persen,” ujar Sekretaris Daerah H Eduar Kohar dalam apel pagi di halaman pemkab, kemarin.
Pemberlakukan aturan keras ini, lanjutnya, untuk menciptakan kesadaran disiplin PNS. ”Saat ini banyak PNS yang tidak masuk kerja, kelonggaran yang diberikan pemerintah disalahgunakan. Harusnya, PNS merenungi tujuan mereka diangkat menjadi abdi negara,’’ jelasnya.
Baca Juga:
EMPAT LAWANG – Beragam cara dilakukan Pemkab Empat Lawang untuk menegakkan kedisiplinan PNS Empat Lawang. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas