PNS Bolos, Gaji Dipotong 2 Persen
Sabtu, 05 Juni 2010 – 07:49 WIB
Dalam perda ini akan memuat sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, yakni pemotongan gaji dihitung berdasarkan jumlah ketakhadiran PNS bersangkutan. ”Ini terpaksa kita lakukan karena banyaknya PNS yang kurang disiplin,” pungkasnya. (35)
Baca Juga:
EMPAT LAWANG – Beragam cara dilakukan Pemkab Empat Lawang untuk menegakkan kedisiplinan PNS Empat Lawang. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok