PNS Bolos, Gaji Dipotong 2 Persen
Sabtu, 05 Juni 2010 – 07:49 WIB

PNS Bolos, Gaji Dipotong 2 Persen
Dalam perda ini akan memuat sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, yakni pemotongan gaji dihitung berdasarkan jumlah ketakhadiran PNS bersangkutan. ”Ini terpaksa kita lakukan karena banyaknya PNS yang kurang disiplin,” pungkasnya. (35)
Baca Juga:
EMPAT LAWANG – Beragam cara dilakukan Pemkab Empat Lawang untuk menegakkan kedisiplinan PNS Empat Lawang. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?