PNS Daerah Boleh Duduki Kursi Eselon I KemenPAN-RB
Minggu, 14 Oktober 2012 – 22:05 WIB
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelamar adalah PNS golongan minimal IVd, pernah menduduki jabatan eselon I atau II selama dua tahun, kualifikasi pendidikan minimal S2, semua unsur penilaian prestasi kerja nilainya minimal baik selama dua tahun, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengga negara (LHKPN) serta surat pajak tahunan (SPT).
"Pendaftaran dibuka secara on line lewat website KemenPAN-RB dan ditutup pada 19 Oktober. Bagi PNS daerah yang berminat bisa segera mendaftarkan diri," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali memberi kesempatan kepada PNS pusat dan daerah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan