PNS dan Penghasilan Lebih Rp 1,5 Juta Jangan Beli Elpiji 3Kg

PNS dan Penghasilan Lebih Rp 1,5 Juta Jangan Beli Elpiji 3Kg
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Para PNS alias ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot Balikpapan, Kaltim dan warga berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Sebab, peruntukan bahan bakar bersubsidi tersebut hanya untuk kategori rumah tangga tidak mampu.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkot Balikpapan Sri Soetantinah menyebut, hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 4 September 2017.

“Imbauan ini berdasarkan surat edaran Nomor 500/1998/EKO tentang peruntukan penggunaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilo,” kata perempuan berkerudung ini.

Perempuan yang kerap disapa Tantin ini menambahkan, langkah ini juga menyikapi peraturan menteri ESDM dan keputusan gubernur Kaltim.

Di mana, elpiji melon memang hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. “Nah, PNS ini kan tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu,” kata dia.

Selain ASN dan calon ASN serta pegawai BUMN atau BUMD di wilayah Balikpapan, imbauan ini juga berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan.

Serta para pelaku usaha selain usaha mikro. “Bagi mereka yang terkena imbauan ya kami berharap beralih ke elpiji nonsubsidi, sekarang kan juga ada elpiji 5,5 kilogram,” tambahnya.

PNS dilarang beli elpiji 3 Kg karena tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News