PNS dan Penghasilan Lebih Rp 1,5 Juta Jangan Beli Elpiji 3Kg

PNS dan Penghasilan Lebih Rp 1,5 Juta Jangan Beli Elpiji 3Kg
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN

Lantaran sifatnya sebagai imbauan, Tantin mengaku edaran ini tidak melarang sama sekali. Sehingga tidak akan ada sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang masih menggunakan elpiji melon.

Langkah ini juga sebagai upaya untuk membantu pengendalian dan pendistribusian elpiji 3 kg, agar sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

Selain itu, dia mengaku imbauan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan elpiji melon agar tidak terjadi kelangkaan.

“Kalau subsidi ini kan sudah dipatok berapa jumlahnya, nah kelangkaan ini kan bisa jadi karena memang masyarakat yang tidak seharusnya membeli elpiji 3 kg membeli,” terang dia.

Meski sudah berlaku sejak 4 September, Tantin mengaku pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi kepada PNS.

“Semoga bisa dipahami oleh PNS yang ada di lingkup Pemkot Balikpapan,” tutup dia. (*/hul/rsh/k15)


PNS dilarang beli elpiji 3 Kg karena tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News