PNS dan PPPK Ingat ya, Mulai Juli Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

PNS dan PPPK Ingat ya, Mulai Juli Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri
ASN ada dua jenis yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh PNS dan PPPK untuk melakukan pemutakhiran data mandiri mulai Juli 2021.

Jika tidak mengisinya, PNS dan PPPK sendiri yang akan rugi karena seluruh pelayanan kepegawaian akan terhenti dengan sendirinya lantaran tidak ada data yang masuk.

"Sekarang kami membuat big data. Data ASN baik PNS maupun PPPK dimutakhirkan setiap waktu, jadi instan," kata Bima dalam podcast JPNN.com yang diunggah Kamis (24/6).

Sistem ini lanjut Bima, berbeda dengan sebelumnya yang pemutakhirannya berkala sehingga datanya tidak update.

Dengan sistem BKN yang terbaru, setiap ASN baik PNS maupun PPPK bisa setiap waktu meng-upgrade datanya sendiri. 

"Orang yang paling teliti dengan updating datanya adalah ASN itu sendiri sehingga akurasinya lebih bagus. Kalau orang lain yang ketik bisa salah," ucapnya.

Jika pendataan ini sudah bagus, tambahnya, maka pelayanan instan digital bisa terjadi. Jadi tidak perlu ada usulan-usulan dengan dokumen bertumpuk-tumpuk. 

Ini kata Bima, menjadi prioritas BKN satu sampai dua tahun ke depan. BKN sudah siapkan aplikasinya, ASN tinggal menggunakannya. 

PNS dan PPPK diminta untuk melakukan pemutakhiran data mulai Juli mendatang, kalau tidak pelayanan Kepegawaian akan dihentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News