PNS dan PPPK Ingat ya, Mulai Juli Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

PNS dan PPPK Ingat ya, Mulai Juli Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri
ASN ada dua jenis yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pemutakhiran data mandiri lanjut Bima sebenarnya sudah di-launching beberapa waktu lalu tetapi respon di daerah beragam. Ada yang mengeluhkan infrastrukturnya belum memadai, jaringan internet belum bagus.

"Namun ini harus dicoba karena kami tidak mau ketinggalan dengan perkembangan teknologi yang begitu pesatnya," tegasnya.

Sebelumnya, BKN telah meminta seluruh ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli sampai Oktober 2021.

Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN. 

Bima menegaskan, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. 

"Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN," pungkas Bima Haria Wibisana.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PNS dan PPPK diminta untuk melakukan pemutakhiran data mulai Juli mendatang, kalau tidak pelayanan Kepegawaian akan dihentikan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News