PNS DKI Jakarta Minta Waktu Beradaptasi

PNS DKI Jakarta Minta Waktu Beradaptasi
Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampaknya belum bisa meninggalkan kebiasaan membawa kendaraan pribadi setelah ada peraturan baru di awal 2014 ini. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampaknya belum bisa meninggalkan kebiasaan membawa kendaraan pribadi setelah ada peraturan baru di awal 2014 ini.

Kebijakan untuk mengurai kemacetan itu adalah para PNS di lingkungan DKI dilarang mengendarai kendaraan pribadi dan kendaraan dinas operasional sekali dalam sebulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013. Namun, belum semuanya langsung dapat menjalan aturan baru itu. Masih ada sejumlah PNS yang membawa kendaraannya saat ke kantor. Salah satunya di kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

"Ya namanya ini kan peraturan baru. Jadi para pegawai di sini masih perlu adaptasi. Yang terpenting bagaimana kita dapat menegakkan instruksi Gubernur tersebut. Ini kan baru," kata Wakil Walikota Jakpus, Noor Samsu Hidayat saat menjumpai wartawan di kantornya, Jumat (3/1).

Dengan alasan adaptasi inilah, Noor tidak menampik masih banyak PNS Pemkot Jakpus yang berkendaraan pribadi menuju kantor. Meski demikian, Noor menyatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi Ingub tersebut pada para birokrat di jajarannya dan para pegawai.
Selain itu, Pemkot DKI juga berkoordinasi dengan  camat, lurah dan para pimpinan SKPD terkait.

"Koordinasi ini agar  mereka dapat mengawasi dan memastikan para PNS dapat mematuhi Ingub itu.
Kemarin sudah rapat koordinasi untuk mengawasi para PNS yang masih menggunakan kendaraan ketika hari Jumat pertama di setiap bulan," sambung Noor.

Jika ada yang melanggar instruksi Gubernur Joko Widodo ini, ungkap Noor, pihaknya akan langsung memberikan sanksi.

"Kalau masih ada yang melanggar, ya akan ditindak tegas. Kita berikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau masih saja melanggar, maka mereka tidak akan kita berikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang dikeluarkan setiap 3 bulan," ujarnya. (flo/jpnn)


JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampaknya belum bisa meninggalkan kebiasaan membawa kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News