PNS Haram Terima THR dari Klien

PNS Haram Terima THR dari Klien
PNS Haram Terima THR dari Klien
WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya (THR). Sebab, kata dia, tidak ada ketetapan atau aturan PNS mendapatkan uang kadeudeuh tersebut.

Tak hanya itu, ia pun meminta PNS tak berharap adanya tunjangan lain karena Pemkot tak akan memberikannya. “Itu pun sama, kita belum membahasnya karena ketentuan pengganti THR tak ada,” katanya.

Kendati tak ada THR, ia meminta pejabat Pemkot tidak mencarinya dengan hal yang negatif, misal meminta kepada klien atau masyarakat, hal itu menurutnya sudah merupakan tindakan korupsi. “Hal itu tentu saja tidak dibenarkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pembayaran THR perusahaan swasta, ia meminta perusahaan membayarkannya. Sekda pun mengancam jika pembayaran tak dilakukan maka tak segan izin perusahaan dicabut. “Bagaimana pun juga, pembayaran THR adalah keputusan bersama, perusahaan bisa menangguhkan tapi harus ada prosesnya,” katanya.

WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News