PNS Haram Terima THR dari Klien
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 05:15 WIB
Proses pembayaran THR, dibayarkan saat H-7 lebaran, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan mudik dan perayaan Lebaran. “Kami imbau, H-7 Lebaran proses pembayaran THR harus sudah selesai,” tutupnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Libur panjang lebaran akan dimulai tanggal 17 Agustus nanti atau H-3 Lebaran, meski begitu diprediksikan tanggal 11 Agustus atau H-9 akan banyak perusahaan yang sudah menghentikan kegiatan operasinya, sehubungan dilarangnya kendaraan truk berat beroperasi. (wam)
WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau