PNS Kemenhub jadi Tersangka Korupsi Alat Pengujian Bandara

PNS Kemenhub jadi Tersangka Korupsi Alat Pengujian Bandara
PNS Kemenhub jadi Tersangka Korupsi Alat Pengujian Bandara

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, JP, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. JP merupakan kepala bagian pengelola di Ditjen Perhubungan Udara, yang dijerat terkait kasus proyek penyewaan alat pengujian bandara.  

“Satu tersangka yang ditetapkan yaitu JP,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, di Kejagung, Rabu (4/3).

Dia menjelaskan, modusnya, tersangka yang mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer‎ telah melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco dalam proyek pengukuran atau pengujian PCN (Pavement Classification Number‎) di empat Bandara.

Menurut Sarjono, empat  bandara itu adalah Supadio, Kalimantan Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Halim Perdanakusuma Jakarta dan Minangkabau, Sumatera Barat.

Menurutnya, proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 1,7 miliar. Namun, lanjut dia, yang diserahkan kepada kontraktor hanya Rp 300 juta.

“Sisanya diduga dinikmati yang bersangkutan,” kata Sarjono.

Dia menambahkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 miliar.(boy/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, JP, sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News