PNS Sering Telat, Kenaikan Gaji Bakal Tersendat
Sabtu, 06 Maret 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya semakin bersikap tegas demi peningkatan profesionalitas PNS. Bagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat makan siang, dan langsung pulang, jangan harap bakal menerima remunerasi. Menurutnya, jika PNS terlalu sering datang terlambat hingga angka kumulatifnya 16-20 hari, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," tuturnya.
Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Sabtu (6/3), menyatakan bahwa dalam revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap pegawai wajib datang, pulang, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja. PNS juga dilarang terlambat. Jika tetap terlambat, jam keterlambatannya akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi satu hari sama dengan 7,5 jam.
"Keterlambatan masuk kerja dikonversi ke dalam jam kerja, dengan perhitungan 7,5 jam keterlambatan sama dengan satu hari tidak masuk kerja," kata Ramli.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tampaknya semakin bersikap tegas demi peningkatan profesionalitas PNS. Bagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran