PNS Takut 'Dihabisi' Usai Pilkada

PNS Takut 'Dihabisi' Usai Pilkada
PNS Takut 'Dihabisi' Usai Pilkada
Bagi yang tidak netral, sambungnya, maka akan dikenai sanski sesuai ketentuan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang dispilin PNS. Sanksi bisa kategori berat, sedang, dan ringan.

Dia menjelaskan, sekarang ini sepak terjang anggota PNS harus terkontrol oleh organisasi Korpri. Dijelaskan, saat ini Korpri merupakan wadah organisasi PNS yang berada di dalam kedinasan. Dulunya, berada di luar kedinasan. "Sekarang, seluruh PNS otomatis anggota Korpri. Jadi sekarang lebih terkontrol," ucapnya.

Dalam rangka pengontrolan PNS saat pilkada yang akan digelar di 244 daerah tahun ini, Korpri segera bekerjasama dengan Bawaslu. Jadi, Bawaslu melalu panwas di daerah harus mengawasi secara ketat para PNS. Setelah nota perjanjian dengan Bawaslu nanti ditandatangani, lanjut Diah, dirinya  sebagai Ketum Korpri akan mengeluarkan surar edaran ke seluruh daerah. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Diah Anggraeni mensinyalir, banyak sekali anggota Pegawai Negeri sipil (PNS) di daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News