PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!
Selasa, 04 Juli 2017 – 08:36 WIB
Dengan asumsi, 100-an pembolos itu adalah PNS golongan III, artinya setiap bulan menerima TPP sebesar Rp 3,5 juta.
Bila masing-masing dipotong lima persen (Rp 175 ribu), negara hemat Rp 17,5 juta. Itu bila hanya membolos sehari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Ardiningsih menjelaskan, pembinaan dilakukan di OPD masing-masing. Jadi, tak serta-merta penjatuhan sanksi dilakukan BKD.
Mengenai jumlah PNS yang mangkir kerja tak memerinci. Disebutnya, hanya berkisar 100-an pegawai.
“Kami belum bisa membuka karena perlu kroscek kembali laporan yang disampaikan tiap OPD. Yang jelas guru tidak terhitung karena belum masuk kerja,” kata dia. (ril/tom/k18)
Para PNS sudah mendapatkan libur lebaran 10 hari. Namun, masih saja ada yang bolos di hari pertama kerja, Senin (3/7).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?