PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran

Pejabat Bisa Beri Bingkisan untuk Bawahan

PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
Kedua surat edaran tersebut menyatakan bantuan atau hadiah lebaran (THR dan/atau bingkisan) di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan.

"Dana yang digunakan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan harga parsel paling tinggi Rp250.000," pungkas Mangindaan. (esy/jpnn)

JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News