Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan

Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan
Bambang Widjojanto. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY.

Selain itu, Penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Demikian penegasan kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bambang Widjojanto dalam siaran pers pada Sabtu (14/8).

Lebih lanjut, Bambang dan Tim Pembela Demokrasi mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

“Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak,” tegas Bambang.

“Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.”

Lebih lanjut Bambang menegaskan pernyataan-pernyataan itu terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi sebagai absurd.

“Ini termasuk pernyataan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulative,” kata eks Pimpinan KPK itu.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News