Pokoknya Jaksa Harus Tuntut Berat Tersangka Vaksin Palsu

Pokoknya Jaksa Harus Tuntut Berat Tersangka Vaksin Palsu
Vaksin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Kejaksaan Agung menuntut  tersangka jaringan vaksin palsu dengan seberat-beratnya.

Baik itu produsen maupun pengguna atau dokter serta bidan yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami meminta agar oknum (kasus) vaksin palsu dituntut seberat-beratnya," kata Dede di Jakarta, Kamis (22/9).

Politikus Partai Demokrat itu mengaku sudah mendengar Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejagung.

"Saya dengar Bareskrim baru memasukan nama-nama tersebut ke Kejaksaan Agung," ujar Dede.

Seperti diketahui, Bareskrim sudah menetapkan 25 tersangka kasus vaksin palsu sejak Juli 2016. Mereka terdiri dari produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Pada berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita. 

Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD.

Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Agus Riyanto mengatakan, berkas kasus vaksin palsu telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. 

"Berkas sudah kami kembalikan. (Pelimpahan berkas) Pertama kami sudah limpahkan dan dikoreksi (dari Kejaksaan Agung). Ada petunjuk (yang harus dilengkapi), Dua minggu lalu sudah serahkan kembali," ujar Agus. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Kejaksaan Agung menuntut  tersangka jaringan vaksin palsu dengan seberat-beratnya. Baik itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News