Polair Pergoki Kapal BBM 'Kencing' Ilegal
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:23 WIB
Polair Pergoki Kapal BBM 'Kencing' Ilegal
“Narkoda bernama Heriantoni sementara kita mintai keterangannya untuk disidik lebih lanjut. Aktifitas ilegal ini, nahkoda melanggar pasal 55 UU RI no 20 tahun 2001 tentang migas,” jelas Komandan KP Punai 642.
Baca Juga:
Dalam penangkapan ini, KP Punai 642 berhasil mengamankan barang bukti dua buah pompa, selang, LCT Herda 03 muatan solar kurang lebih 30 ton serta LCT tanpa nama muatan kurang lebih enam ton. “Penafsiran nilai barang bukti yang kita amankan mencapai Rp300 juta,” sebutnya.(fm/jpnn)
JAKARTA—Kapal Patroli (KP) Punai 642 milik Ditpolair Babinkam Mabes Polri, Selasa (16/2) siang berhasil meringkus sebuah kapal pengangkut Bahan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera