Polair Tangkap Kapal Bermuatan 10 Ribu Liter Premium

Polair Tangkap Kapal Bermuatan 10 Ribu Liter Premium
Petugas menunjukkan BBM selundupan yang disembunyikan dalam sebuah tank ukuran medium. foto: Batam Pos / JPNN

Atas perbuatan RA dinyatakan telah melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider Pasal 480 Ke 1 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.(cr17/ray)


SEKUPANG - Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau mengamankan satu unit kapal jenis speed boat bermuatan kurang lebih 10 ribu liter atau 10 ton Bahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News