Polair Tangkap Kapal Bermuatan 10 Ribu Liter Premium
Kamis, 12 November 2015 – 01:27 WIB
Atas perbuatan RA dinyatakan telah melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider Pasal 480 Ke 1 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.(cr17/ray)
SEKUPANG - Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau mengamankan satu unit kapal jenis speed boat bermuatan kurang lebih 10 ribu liter atau 10 ton Bahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya