Polda Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Polda Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Rupanya, barang haram itu juga ada disimpan tersangka di rumah kontrakan Winarto. Jumlahnya lebih banyak lagi. Yaitu seberat 800 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus.

Sabu tersebut tercecer di lantai rumah. ’’Kami kembali menginterogasinya (Winarto, Red),” kata Abrar.

Hasilnya, Zainal dan Winarto bernyanyi, barang haram itu milik ML, salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Wayhuwi, Bandarlampung. ’’Pihak lapas mengaku ada nama ML di sana,” ujarnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar mengatakan, 1,3 kg sabu itu cukup untuk membikin mabuk 7.800 orang. Asumsinya, 0,5 gram dikonsumsi 3 orang. Atau 1 gram dikonsumi 6 warga Bandarlampung.

Zainal mengaku barang haram itu diedarkan atas perintah ML. Dari setiap 1 kilogram sabu yang terjual, dia dijanjikan fee sebesar Rp7,5 juta. Dia sudah dua kali berjualan sabu milik ML.

’’Sudah dua kali bang. Kalau yang pertama 500 gram, saya dapat fee Rp3 juta. Kalau yang ini belum dapat, karena belum terjual semuanya,” ucap residivis yang pernah ditangkap tahun 2015 ini.

Zainal menjelaskan, dia mendapat instruksi dari ML via ponsel. Dia diarahkan ke depan SMKN 4 Bandarlampung untuk mengambil sabu-sabu seberat 2 kilogram. Sabu itu untuk pasokan di Bandarlampung. Sebelum tertangkap, Zainal sudah menjual 700 gram sabu.

’’Saya kenal sama ML di dalam lapas. ML selalu nelpon saya. Jadi saya diperintah ke depan SMK 4, nanti di situ sudah ada barangnya geletak di depan sekolah itu, terus saya ambil dan bawa pulang untuk dipecah," beber dia.

Polda Lampung berhasil membongkar dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News