Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis

Dia menyatakan akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Dia menjelaskan bahwa lima rekening yang diamankan, terdiri dari tiga milik tersangka dan dua milik istri TCA.
Pihaknya pun sedang mendalami 216 rekening lainnya yang diungkap pascapenangkapan TCA.
Rekening-rekening tersebut milik masyarakat yang diberi imbalan Rp 2,5 juta per satu rekening.
Akmal mengatakan buku tabungan rekening, ATM hingga m-banking langsung dibawa TCA ke Kamboja.
Mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," ungkapnya.
Akmal mengatakan polisi masih mendalami terkait jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut.
Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap aktivitas judi online di Ciamis, dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi