Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis
Kamis, 27 Juni 2024 – 16:20 WIB

Polda Jabar bersama Polres Ciamis dalam pengungkapan kasus judi online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Menurut Akmal, operator judi online tersebut berada di wilayah negara Kamboja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap aktivitas judi online di Ciamis, dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi