Polda Jatim Tangkap Warga Maluku dan Nigeria, Barang Bukti Narkoba Banyak Banget

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K dari Malaysia menggunakan ekspedisi laut.
"Modusnya narkoba dimasukkan ke kaleng makanan di dalam kardus yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian," ungkap dia.
Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke seluruh Indonesia.
"Kedua tersangka memiliki hubungan dekat, makanya dia (Idoko, red) memakai orang Indonesia membantu proses peredaran biar nyambung komunikasinya," kata Gatot.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dari kedua tersangka, Polda Jatim menyita narkoba 3.984 sabu-sabu dan 1.780 pil ekstasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga