Polda Jatim Tangkap Warga Maluku dan Nigeria, Barang Bukti Narkoba Banyak Banget
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K dari Malaysia menggunakan ekspedisi laut.
"Modusnya narkoba dimasukkan ke kaleng makanan di dalam kardus yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian," ungkap dia.
Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke seluruh Indonesia.
"Kedua tersangka memiliki hubungan dekat, makanya dia (Idoko, red) memakai orang Indonesia membantu proses peredaran biar nyambung komunikasinya," kata Gatot.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dari kedua tersangka, Polda Jatim menyita narkoba 3.984 sabu-sabu dan 1.780 pil ekstasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba