Polda Jatim Tangkap Warga Maluku dan Nigeria, Barang Bukti Narkoba Banyak Banget
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika jaringan asal Malaysia, Kamis (15/7) pukul 19.30 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap ialah Rany Aswad (39) asal Maluku Utara dan Idoko Chikwado Kenneth (34) warga negara asing dari Nigeria.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari petugas bea cukai yang mencurigai sebuah paket hanya bertuliskan nomor telepon atas nama RA.
"Petugas bea cukai menghubungi Ditnarkoba Polda Jatim untuk menindaklanjuti paket tersebut kemudian melakukan controlled delivery," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/9).
Penyelidikan dilanjutkan dengan petugas yang mencoba menghubungi nomor yang tertera di paket. Namun, tidak ada jawaban.
Tak lama kemudian nomor tersebut membalas dengan sms menunjukkan alamatnya yang terletak di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan Ditnarkoba Polda Jatim berangkat menuju Jakarta untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka dengan membawa kiriman paket tersebut.
"Tersangka RA bersama ICK menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi," ujar dia.
Dari kedua tersangka, Polda Jatim menyita narkoba 3.984 sabu-sabu dan 1.780 pil ekstasi.
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI