Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol di Pontianak, 14 Orang Diamankan
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Luthfi, diketahui perusahaan itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
Menurutnya, perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki 66 karyawan aktif, dan 1.600 nasabah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp 3,25 miliar," ujarnya.
Luthfie mengingatkan warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tetapi kemudian menjerat nasabahnya," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol di Pontianak. Sebanyak 14 orang karyawan diamankan.
Redaktur & Reporter : Boy
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper