Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia

Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan, dan mengamankan sebanyak 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. 

Saat ini, penyidik Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.

"Dalam kasus TPPO ini, kami juga mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Selasa (12/10). 

Sebanyak 18 korban TPPO kini dalam penanganan intensif. 

Dari 18 korban itu, 13 di antaranya pria, dan lima wanita. 

Sebanyak tiga di antara 18 korban itu berasal dari luar Kalbar. 

Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. 

"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan uang hasil kejahatan, dan satu handphone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," jelasnya.

Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News